Company Profile
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) Trisaksi For Justice merupakan wujud atas komitmen penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka
menciptakan rasa keadilan, menjamin kesamaan hak dan perlindungan atas hak
asasi manusia ditengah-tengah semakin kompleks dan suramnya penegakan hukum
yang terjadi di Indonesia.
Persoalan kriminalisasi warga negara karena adanya penafsiran yang
berbeda oleh aparat penegak hukum atas perintah peraturan perundang-undangan,
penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dan perlindungan hak bagi
individu dan masyarakat merupakan masalah-masalah prioritas yang sering kali
dihadapi dan nyata terjadi dalam kehidupan sehari-hari kita.
Atas dasar kondisi-kondisi diatas dan upaya perwujudan penegakan
hukum yang lebih baik bagi seluruh warga negara, Lembaga ini kami didirikan.
Kami selaku suatu Organisasi/Lembaga yang terdiri dari para profesional hukum
juga turut berpartisipasi dalam mengembangkan kualitas pendidikan dan sumber
daya manusia di sektor hukum melalui kegiatan-kegiatan sosial berupa
penyelenggaraan pelatihan & seminar, kajian-kajian hukum strategis.
Besar harapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice ini dapat mendorong
kecenderungan baru yang lebih mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan
kepastian hukum bagi seluruh warga negara serta pelayanan jasa hukum yang berkualitas
kepada klien didukung oleh pengacara-pengacara kami yang berpengalaman di
berbagai bidang hukum terkait.
Hormat kami,
Astiruddin Purba
Profil Umum
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) Trisaksi For Justice merupakan kantor hukum yang terdiri dari
pengacara dan konsultan hukum profesional dan didirikan atas dasar nilai-nilai
idealisme dalam rangka memberikan kontribusi bagi penegakan hukum dan
pemeliharaan nilai-nilai keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh warga
negara.
Dengan pemahaman dan pengalaman yang mendalam terhadap kondisi dan
sistem hukum di Indonesia serta dukungan jaringan kerja dengan lembaga-lembaga
terkait telah menjadi modal yang kuat bagi pelayanan jasa hukum kami untuk
membantu klien dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang
dihadapi.
Berdasarkan kondisi tersebut, pengacara-pengacara kami mempunyai
ruang gerak dan kemampuan yang baik dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus
hukum atau transaksi-transaksi yang memerlukan dukungan jasa hukum kami.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice ini dibangun menjadi suatu
Organisasi/Lembaga yang modern dan
inovatif dengan fokus utama memberikan solusi hukum terbaik bagi perlindungan
dan kepastian hukum terhadap klien
Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Trisaksi
For Justice kami mempunyai
jaringan kerja yang luas dan strategis dengan berbagai lembaga pemerintah
terkait.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice kami juga tidak sekedar sebuah kantor hukum yang
berorientasi komersial tetapi mempunyai komitmen sosial yang kuat dalam
pengembangan masyarakat dan pelestarian lingkungan termasuk memberikan jasa
hukum secara cuma-cuma kepada pihak-pihak yang tidak mampu dan berpartisipasi
mendirikan lembaga kajian yang salah satu focus utamanya memberikan sumbangan
pemikiran dan finansial bagi pengembangan dan pembangunan penegakan hukum yang
lebih baik di Indonesia.
Pendekatan Permasalahan
Setiap permasalahan hukum yang ditangani oleh kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Trisaksi For Justice, akan diselesaikan oleh tim hukum tertentu yang didukung oleh
pengacara-pengacara yang berpengalaman dan tim teknis dari berbagai disiplin
ilmu dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan oleh klien.
Tim teknis memberikan dukungan bagi penyelesaian kasus hukum yang kompleks dan perlu penanganan secara khusus. Yang menjadi falsafah kami bahwa suatu tim kerja hukum yang berkualitas dan mempunyai jaringan yang luas adalah dasar yang kuat bagi kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice kami untuk membantu klien dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi di Indonesia, yang merupakan ciri khas dari suatu kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice yang dikelola oleh manajemen hukum yang teruji dan berpengalaman.
Harapan dari kinerja hukum kami kepada klien adalah terciptanya
suatu solusi hukum secara praktis, pasti dan menguntungkan sesuai dengan
kondisi dan pemahaman atas kebutuhan dan target dari klien dimaksud.
Dengan demikian, kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice kami dapat memberikan kontribusi positif dan strategis bagi
pengembangan, perlindungan hukum, dan kepastian atas kepentingan-kepentingan
klien.
Cakupan Keahlian Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice memiliki kemampuan dan
keahlian hukum yang luas dalam memberikan pelayanan kepada klien atas berbagai
permasalahan hukum yang dihadapi baik dalam lingkup nasional maupun
internasional. Kami menangani kasus-kasus litigasi maupun non-litigasi.
A. BIDANG LITIGASI (Proses Beracara Melalui
Lembaga Pengadilan)
B. BIDANG NON LITIGASI
(Proses Diluar Pengadilan)
Adalah
setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi
adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya
masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana
ditentukan dibawah ini :
1. Mengurus dan menangani setiap perijinan dan
lisensi didaerah dan dipusat;
2. Menangani dan mengurus pembelian dan
pembebasan hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan
daripadanya;
3. Melakukan penagihan dan menegosiasikan
setiap kredit dan piutang-piutang dari perusahaan;
4. Memberi bantuan untuk menyelesaikan
perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan
diperusahaan.
Komitmen Dan Kepercayaan
Selama dalam pengurusan dan
penanganan setiap perkara klien baik didepan pengadilan maupun diluar pengadilan,
kami wajib dan mengikatkan diri secara hukum untuk tidak memberikan bantuan dan
konsultasi hukum sehubungan dengan perkara yang bertentangan kepentingan dengan
perkara klien.
Ruang Lingkup
HUKUM PIDANA
Meliputi perkara - perkara
penipuan, penggelapan, penggelapan dalam
pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak
menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (
Narkoba ), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain.
HUKUM PERDATA UMUM ( PRIVAT LAW )
Meliputi
perkara - perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam,
Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ), titip jual, dan
lain-lain.
HUKUM PERBANKAN ( BANKING )
Analisa Dokumen Kredit Bank,
Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit
bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card),
persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.
HUKUM PERUSAHAAN ( CORPORATE LAW )
Pembuatan Draft Anggaran
Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan
Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen
perusahaan lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama
dengan Perusahaan lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain,
Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun
Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu
perusahaan, dan lain sebagainya.
HUKUM KONTRAK ( LAW OF CONTRACT )
Pembuatan Draft Kontrak
Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal,
Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen
dan Distributor, dan lain-lain.
KEPAILITAN ( INSOLVENCY & BANKRUPTY )
Pembuatan Draft Rencana
Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan
dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan,
dan lain-lainnya.
HUKUM PERDAGANGAN ( COMERCIAL LAW )
Pendirian Badan-badan Usaha,
seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan
kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak
dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan
sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.
KETENAGAKERJAAN ( EMPLOYMENT )
Audit Hukum ( Legal Audit )
tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan,
Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu
kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu
Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.
HUKUM KOMUNIKASI ( COMUNICATION LAW )
Tagihan pulsa telepon yang
tdk sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran
terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.
PERLINDUNGAN KONSUMEN ( CONSUMERS LAW )
Pengaturan Aktivitas
Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus
pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang
menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan
lain sebagainya.
ASURANSI ( INSURANCE )
Klaim
Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun (
Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian
Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(INTELECTUAL PROPERTY LAW)
Pelanggaran Hak Cipta,
Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan
Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri
milik perusahaan lain, dan sebagainya.
HUKUM KELUARGA ( FAMILY LAW )
Perkawinan Beda Agama,
Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan
permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil
( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ), Penguasaan dan
Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan lain-lainya.
PERTANAHAN ( LAND MATTER )
Sengketa kepemilikan Tanah,
Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus
penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli
tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.
PELAYANAN KONSULTASI HUKUM
Memberikan konsultasi hukum
kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat.
PEMBELAAN HUKUM / ADVOKASI
Menjadi Kuasa Hukum dari
klien untuk meperjuangkan hak-hak klien.
SURAT - MENYURAT HUKUM
Membantu
klien dalam membuat dan menganalisa surat-surat yang berhubungan dengan
aktifitas perusahaan.
PENDAPAT & NASIHAT HUKUM
Membarikan Pendapat dan
Nasihat Hukum terhadap kasus yang terjadi.
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Membantu menyelesaikan
permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi.
PEMBUATAN DRAFT & ANALISA KONTRAK
Membantu klient dalam membuat
dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.
PENDAMPINGAN HUKUM
Mendampingi klien dalam
berbagai aktifitas bisnisnya.
PEMERIKSAAN HUKUM
Melakukan pemeriksaan hukum
terhadap dokumen-dokumen perusahaan untuk kepentingan klien.
PENGURUSAN PERIZINAN USAHA
Mengurus perizinan usaha
perusahaan-perusahaan, seperti : SIUP - TDP - HO - NPWP – IMB, SBU, SIUJK, PHO
- dan lain-lain.
Advocates, Curator And Experts
Ø
ASTIRUDDIN PURBA, S.H., M.H.
Ø
BUDI RAHMAT ISKANDAR, S.H., M.H.
Ø
JON EFENDY PURBA, S.Pd., S.H.
Ø
BERTO HERORA HARAHAP, S.H.
Ø
CHAIRIL AKBAR PURBA, S.H.
Ø
KUSNO SARWEDI, S.H.
Ø
MIDA ROYANI, S.H., M.H.
Perkara Yang Sudah Pernah Ditangani
1. In house lawyer pada Komisi Pemilihan
Umum di jalan Imam Bonjol No. 59 Jakarta Pusat;
2. In house lawyer pada Nasional
Integration Movement di Komplek Ruko Golden Blok J No. 35 Lantai 3 Jalan RS.
Fatmawati Jakarta Selatan;
3. In house lawyer pada PT. Bama
Mapan Bahagia di Jalan Ciburial No.10 Bogor;
4. In house lawyer pada PT. Sekar
Tanjung Lestari di Komplek Perkantoran Kota Grogol Blok C. 32, Jalan Prof. Dr
Latumenten – Gorogol Jakarta Barat;
5. In house lawyer pada PT. LANSIMA di Jalan Tegal Parang Utara
No. 41 (Buncit) – Jakarta Selatan;
6. In house lawyer pada PT. Bina
Karya Welastri di Komp. Kalideres Megah Blok A 33a-35, Jalan
Peta Selatan – Kalideres Jakarta Barat;
7. In house lawyer pada PT. Bahana
Trimitra Selaras di Komp. Harmoni Mas Blok E.36 – Jalan Bendengan Utara –
Jembatan Dua, Jakarta;
8.
In house lawyer pada
PT. Bahana Trimitra Selaras Co., di Komplek Perkantoran Kota
Grogol Blok A/40, Jalan Prof. Dr Latumenten – Gorogol Jakarta Barat;
9. In house lawyer
pada PT. Triganda Swajaya Ltd. Di Komp. Jelambar
Center (BBD) No.10 Blok. E-37, Jalan P. Tubagus
Angke, Jakarta Barat;
10. In house lawyer
pada PT. Dumas Lintas Benua di Jalan Kartini No. 22 Pasar Baru – Jakarta
Pusat;
11. In house lawyer
pada PT. Tistama Argaraya di Jalan Matraman Raya No.10 Jakarta Timur;
12. In house lawyer
pada PT. Mitra Kencana Prasetya di Jalan Melati Raya No.
16 Komplek Cengkareng Indah, Cengkareng
– Jakarta Barat;
13. In house lawyer
pada PT. Tistama Aragaraya Co. di Taman Palem I Ruko
Pelangi Blok B. 1-2 jalan Kemal Raya Auto Ring Road, Jakarta Barat
14. In house lawyer
pada PT. Dhafco Manunggal Sejati, di Komp. Ruko Balai Pustaka Indah
Permai, Jl. Balai Pustaka Timur No. 39 Blok E-1, Rawamangun, Jakarta Timur;
15. In house lawyer
pada PT. Windu Sarana Development, di Jl. Raya
Ciangsana No.377 Timur Cibubur, Bogor;
16. In house lawyer
pada PT. Abdillah Putra Tamala, di Jl. Gardu Kober No. 3
Condet Balekambang, Kramat Jati Jakarta Timur 13530.
17. Kuasa Hukum Termohon Sidang PHPU.D Pilkada
Minahasa di Mahkamah Konstitusi R.I.
18. Kuasa Hukum Kasus Termohon Kasus Korupsi Bank BGD Provinsi Banten
LBH TRISAKTI FOR JUSTICE INDONESIA
BERGERAK MENYISIR WAKTU DALAM DUNIA YANG SEMAKIN KERUH
MEMPERJUANGKAN KEADILAN.
1. Penyelesaian melalui pengadilan, setiap perkara atau sengketa,
pertentangan dan perbedaan yang timbul hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang haru diselesaikan didepan pengadilan seperti : Peradilan Perdata, Peradilan Hubungan Industrial dan Pidana dalam Jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; Peradilan Administrasi Negara dalam Jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung; Peradilan Niaga dalam Jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
2. Penyelesaian diluar pengadilan adalah setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan seperti :
Ø Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase;
Ø Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Komentar
Posting Komentar