Langsung ke konten utama

COMPANY PROFIL

Company Profile





LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) Trisaksi For Justice merupakan wujud atas komitmen penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan rasa keadilan, menjamin kesamaan hak dan perlindungan atas hak asasi manusia ditengah-tengah semakin kompleks dan suramnya penegakan hukum yang terjadi di Indonesia.
Persoalan kriminalisasi warga negara karena adanya penafsiran yang berbeda oleh aparat penegak hukum atas perintah peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dan perlindungan hak bagi individu dan masyarakat merupakan masalah-masalah prioritas yang sering kali dihadapi dan nyata terjadi dalam kehidupan sehari-hari kita.

Atas dasar kondisi-kondisi diatas dan upaya perwujudan penegakan hukum yang lebih baik bagi seluruh warga negara, Lembaga ini kami didirikan. Kami selaku suatu Organisasi/Lembaga yang terdiri dari para profesional hukum juga turut berpartisipasi dalam mengembangkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di sektor hukum melalui kegiatan-kegiatan sosial berupa penyelenggaraan pelatihan & seminar, kajian-kajian hukum strategis.

Besar harapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice ini dapat mendorong kecenderungan baru yang lebih mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara serta pelayanan jasa hukum yang berkualitas kepada klien didukung oleh pengacara-pengacara kami yang berpengalaman di berbagai bidang hukum terkait.

Hormat kami,


Astiruddin Purba

Profil Umum

LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) Trisaksi For Justice merupakan kantor hukum yang terdiri dari pengacara dan konsultan hukum profesional dan didirikan atas dasar nilai-nilai idealisme dalam rangka memberikan kontribusi bagi penegakan hukum dan pemeliharaan nilai-nilai keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Dengan pemahaman dan pengalaman yang mendalam terhadap kondisi dan sistem hukum di Indonesia serta dukungan jaringan kerja dengan lembaga-lembaga terkait telah menjadi modal yang kuat bagi pelayanan jasa hukum kami untuk membantu klien dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi.

Berdasarkan kondisi tersebut, pengacara-pengacara kami mempunyai ruang gerak dan kemampuan yang baik dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus hukum atau transaksi-transaksi yang memerlukan dukungan jasa hukum kami.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice ini dibangun menjadi suatu
Organisasi/Lembaga  yang modern dan inovatif dengan fokus utama memberikan solusi hukum terbaik bagi perlindungan dan kepastian hukum terhadap klien
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice kami mempunyai jaringan kerja yang luas dan strategis dengan berbagai lembaga pemerintah terkait. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice kami juga tidak sekedar sebuah kantor hukum yang berorientasi komersial tetapi mempunyai komitmen sosial yang kuat dalam pengembangan masyarakat dan pelestarian lingkungan termasuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada pihak-pihak yang tidak mampu dan berpartisipasi mendirikan lembaga kajian yang salah satu focus utamanya memberikan sumbangan pemikiran dan finansial bagi pengembangan dan pembangunan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.


Pendekatan Permasalahan

Setiap permasalahan hukum yang ditangani oleh kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice, akan diselesaikan oleh tim hukum tertentu yang didukung oleh pengacara-pengacara yang berpengalaman dan tim teknis dari berbagai disiplin ilmu dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan oleh klien.


Tim teknis memberikan dukungan bagi penyelesaian kasus hukum yang kompleks dan perlu penanganan secara khusus. Yang menjadi falsafah kami bahwa suatu tim kerja hukum yang berkualitas dan mempunyai jaringan yang luas adalah dasar yang kuat bagi kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice kami untuk membantu   klien      dalam    menyelesaikan    setiap    permasalahan 
hukum   yang dihadapi di Indonesia, yang merupakan ciri khas dari suatu kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice yang dikelola oleh manajemen hukum yang teruji dan berpengalaman.
Harapan dari kinerja hukum kami kepada klien adalah terciptanya suatu solusi hukum secara praktis, pasti dan menguntungkan sesuai dengan kondisi dan pemahaman atas kebutuhan dan target dari klien dimaksud.

Dengan demikian, kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice kami dapat memberikan kontribusi positif dan strategis bagi pengembangan, perlindungan hukum, dan kepastian atas kepentingan-kepentingan klien.


Cakupan Keahlian Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisaksi For Justice memiliki kemampuan dan keahlian hukum yang luas dalam memberikan pelayanan kepada klien atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Kami menangani kasus-kasus litigasi maupun non-litigasi.

A.   BIDANG LITIGASI (Proses Beracara Melalui Lembaga Pengadilan)


















B.      BIDANG NON LITIGASI (Proses Diluar Pengadilan)
Adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini :
1.      Mengurus dan menangani setiap perijinan dan lisensi didaerah dan dipusat;
2.     Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya;
3.       Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit dan piutang-piutang dari perusahaan;
4.    Memberi bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan diperusahaan. 
Komitmen Dan Kepercayaan

Selama dalam pengurusan dan penanganan setiap perkara klien baik didepan pengadilan maupun diluar pengadilan, kami wajib dan mengikatkan diri secara hukum untuk tidak memberikan bantuan dan konsultasi hukum sehubungan dengan perkara yang bertentangan kepentingan dengan perkara klien.

Ruang Lingkup

HUKUM PIDANA
Meliputi perkara - perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ( Narkoba ), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain.

HUKUM PERDATA UMUM ( PRIVAT LAW )
Meliputi perkara - perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain.

HUKUM PERBANKAN ( BANKING )
Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.

HUKUM PERUSAHAAN ( CORPORATE LAW )
Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.

HUKUM KONTRAK ( LAW OF CONTRACT )
Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain.

KEPAILITAN ( INSOLVENCY & BANKRUPTY )
Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya.

HUKUM PERDAGANGAN ( COMERCIAL LAW )
Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.

KETENAGAKERJAAN ( EMPLOYMENT )
Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.

HUKUM KOMUNIKASI ( COMUNICATION LAW )
Tagihan pulsa telepon yang tdk sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.

PERLINDUNGAN KONSUMEN ( CONSUMERS LAW )
Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.

ASURANSI ( INSURANCE )
Klaim Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (INTELECTUAL PROPERTY LAW)
Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.

HUKUM KELUARGA ( FAMILY LAW )
Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil ( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan lain-lainya.

PERTANAHAN ( LAND MATTER )
Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.

PELAYANAN KONSULTASI HUKUM
Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat.

PEMBELAAN HUKUM / ADVOKASI
Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien.

SURAT - MENYURAT HUKUM
Membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-surat yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan. 

PENDAPAT & NASIHAT HUKUM
Membarikan Pendapat dan Nasihat Hukum terhadap kasus yang terjadi.

PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi.

PEMBUATAN DRAFT & ANALISA KONTRAK
Membantu klient dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.

PENDAMPINGAN HUKUM
Mendampingi klien dalam berbagai aktifitas bisnisnya.

PEMERIKSAAN HUKUM
Melakukan pemeriksaan hukum terhadap dokumen-dokumen perusahaan untuk kepentingan klien.

PENGURUSAN PERIZINAN USAHA
Mengurus perizinan usaha perusahaan-perusahaan, seperti : SIUP - TDP - HO - NPWP – IMB, SBU, SIUJK, PHO - dan lain-lain.





Advocates, Curator And Experts


Ø ASTIRUDDIN PURBA, S.H., M.H.
Ø BUDI RAHMAT ISKANDAR, S.H., M.H.
Ø JON EFENDY PURBA, S.Pd., S.H.
Ø BERTO HERORA HARAHAP, S.H.
Ø CHAIRIL AKBAR PURBA, S.H.
Ø KUSNO SARWEDI, S.H.
Ø MIDA ROYANI, S.H., M.H.


Perkara Yang Sudah Pernah Ditangani
1.      In house lawyer pada Komisi Pemilihan Umum di jalan Imam Bonjol No. 59 Jakarta Pusat;

2.    In house lawyer pada Nasional Integration Movement di Komplek Ruko Golden Blok J No. 35 Lantai 3 Jalan RS. Fatmawati Jakarta Selatan;

3.     In house lawyer  pada PT. Bama Mapan Bahagia di Jalan Ciburial No.10 Bogor;

4.  In house lawyer  pada PT. Sekar Tanjung Lestari di Komplek Perkantoran Kota Grogol Blok C. 32, Jalan Prof. Dr Latumenten – Gorogol Jakarta Barat;

5.    In house lawyer  pada PT. LANSIMA di Jalan Tegal Parang Utara No. 41 (Buncit) – Jakarta Selatan;

6.     In house lawyer  pada PT. Bina Karya Welastri di Komp. Kalideres Megah Blok A 33a-35, Jalan Peta Selatan – Kalideres Jakarta Barat;

7.  In house lawyer  pada PT. Bahana Trimitra Selaras di Komp. Harmoni Mas Blok E.36 – Jalan Bendengan Utara – Jembatan Dua, Jakarta;

8.        In house lawyer  pada  PT. Bahana Trimitra Selaras Co., di Komplek Perkantoran Kota Grogol Blok A/40, Jalan Prof. Dr Latumenten – Gorogol Jakarta Barat;

9.  In house lawyer  pada PT. Triganda Swajaya Ltd. Di Komp. Jelambar Center (BBD) No.10 Blok. E-37, Jalan P. Tubagus Angke, Jakarta Barat;

10.  In house lawyer  pada PT. Dumas Lintas Benua di Jalan Kartini No. 22 Pasar Baru – Jakarta Pusat;

11.   In house lawyer  pada PT. Tistama Argaraya di Jalan Matraman Raya No.10 Jakarta Timur;

12.  In house lawyer  pada PT. Mitra Kencana Prasetya di Jalan Melati Raya No. 16 Komplek Cengkareng Indah, Cengkareng  – Jakarta Barat;

13. In house lawyer  pada PT. Tistama Aragaraya Co. di Taman Palem I Ruko Pelangi Blok B. 1-2 jalan Kemal Raya Auto Ring Road, Jakarta Barat

14.   In house lawyer  pada PT. Dhafco Manunggal Sejati, di Komp. Ruko Balai Pustaka Indah Permai, Jl. Balai Pustaka Timur No. 39 Blok E-1, Rawamangun, Jakarta Timur;

15. In house lawyer  pada PT. Windu Sarana Development, di Jl. Raya Ciangsana No.377 Timur Cibubur, Bogor;

16. In house lawyer  pada PT. Abdillah Putra Tamala, di Jl. Gardu Kober No. 3 Condet Balekambang, Kramat Jati Jakarta Timur 13530.

17. Kuasa Hukum Termohon Sidang PHPU.D Pilkada Minahasa di Mahkamah Konstitusi R.I.

18. Kuasa Hukum Kasus Termohon Kasus Korupsi Bank BGD Provinsi Banten 



LBH TRISAKTI FOR JUSTICE INDONESIA
BERGERAK MENYISIR WAKTU DALAM DUNIA YANG SEMAKIN KERUH
MEMPERJUANGKAN KEADILAN.
1.        Penyelesaian melalui pengadilan, setiap perkara atau sengketa, pertentangan   dan   perbedaan   yang   timbul hubungan  dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang haru diselesaikan didepan pengadilan seperti : Peradilan Perdata, Peradilan Hubungan Industrial dan Pidana dalam Jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; Peradilan Administrasi Negara dalam Jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung; Peradilan Niaga dalam Jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; 
2. Penyelesaian diluar pengadilan adalah setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan seperti :
Ø Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase;
Ø Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.



Komentar